Tragedi Kematian Mahasiswa UKI: Saksi yang Diperiksa Bertambah Jadi 39

Polisi telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, yang ditemukan meninggal di area kampus pada tanggal 4 Maret. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap 39 saksi, dengan masih ada saksi lain yang akan diperiksa. Proses penyelidikan secara ilmiah masih sedang dilakukan untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, serta analisis autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik. Selain itu, pemeriksaan ahli pidana juga akan dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut melibatkan unsur tindak pidana atau tidak.

Polisi telah mendokumentasikan keterangan dari saksi-saksi yang telah diambil, namun hasilnya belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan laboratorium forensik untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Sebelumnya, mahasiswa UKI telah menggelar unjuk rasa untuk menuntut kejelasan atas kasus kematian Kenzha, dengan menyoroti kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Koordinator aksi Emon Wirawan menyebut bahwa meskipun telah berjalan hampir tiga minggu sejak kejadian, namun polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Aksi unjuk rasa mahasiswa menunjukkan antusiasme mereka dalam menegakkan keadilan atas kasus tersebut.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles