Penindakan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 93 kilogram tujuan Jakarta dari Malaysia telah digagalkan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bekerja sama dengan Bea Cukai Batam. Kasus ini diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono yang menyebut bahwa informasi dari masyarakat mengenai pengiriman barang haram ini telah diawasi selama tiga hari oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri bersama dengan kapal Bea Cukai. Proses penyelidikan dilakukan di tengah cuaca ekstrem dan gelombang tinggi hingga berhasil mengungkap transaksi pengiriman narkoba di laut.
Tiga orang tersangka berinisial MJ, ID, dan JS yang merupakan warga negara Indonesia ditangkap karena peran mereka sebagai perantara dalam memindahkan narkoba dari kapal ke kapal menggunakan Kapal Motor Rangga Putra. Mereka berencana mengirim barang haram tersebut ke Jakarta dan diperkirakan akan tiba saat perayaan lebaran. Penangkapan dilakukan selepas pukul 01.00 WIB pada Selasa dini hari dengan pelaku menggunakan modus kapal jaring nelayan. Ketika dilakukan pemeriksaan terperinci pada kapal, ditemukan bungkusan teh China berwarna merah dengan berat total mencapai 93 kilogram yang ternyata mengandung senyawa narkotika methapmphetamine.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa pengiriman narkoba ini dikemas dalam bungkusan teh China secara tersembunyi di kapal nelayan. Penemuan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia. Kabar berita ini disiarkan oleh ANTARA sebagai salah satu langkah dalam memberikan informasi terkini kepada masyarakat.