Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap siswa SMA di Pinrang, Sulawesi Selatan harus dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi 16 korban yang masih di bawah umur. Korban perlu mendapatkan bantuan hukum, psikologi, dan rehabilitasi sosial agar mereka pulih dari dampak kejadian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya ke polisi karena anaknya mengeluh sakit. Para korban memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku, yang diduga melakukan pelecehan sejak korban masih bersekolah di tingkat SMP hingga SMA. Pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan perbuatan kejinya, seperti memberikan uang, mengajak jalan-jalan, dan meminjamkan ponsel kepada korban.
Siswa SMA berinisial S (16) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perbuatan ini terhadap 16 anak laki-laki usia sekolah dasar di Pinrang. S sendiri mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih SD oleh keluarga dekatnya. Dengan adanya kasus ini, KPAI menyoroti pentingnya penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.