Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) merasa bahwa kasus ini tidak mengalami kemajuan. Menyadari rentang waktu yang sangat panjang dari proses penyelidikan hingga penyidikan, Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, bersama dengan timnya memutuskan untuk bertemu dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terkait profesionalitas tim penyidik yang mengusut kasus tersebut. Meskipun kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, tidak ada perkembangan mengenai tersangka dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Di sisi lain, Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga mengungkapkan bahwa kredibilitasnya sebagai kuasa hukum sering dipertanyakan oleh para korban. Ketidakkooperatifan dari pihak penyidik juga dirasakan oleh mereka, dimana pertanyaan melalui pesan WhatsApp atau telepon tidak selalu dijawab dengan baik. Dalam laporan mereka kepada Kompolnas, mereka berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan cepat karena telah terlalu lama menggantung.
Dalam tanggapan sebelumnya dari Polda Metro Jaya, kasus ini masih dalam tahap sidik dan belum ada tersangka. Proses pembuktian yang masih berlangsung, dengan memanggil para saksi yang terkait dalam kasus ini. Meskipun terdapat keterlambatan dalam penanganan kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa melibatkan pihak lain juga merupakan bagian dari proses yang harus dilalui.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sesuai dengan laporan polisi yang diajukan oleh RZ dan DF. Dengan berbagai proses hukum yang dilalui, kasus pelecehan seksual ini masih menjadi sorotan dan harapannya adalah agar penyelesaiannya dapat segera dilakukan untuk keadilan bagi korban.