Tersangka Penganiaya Satpam RS Bekasi: Berita Terbaru 2021

Pada Sabtu (29/3), Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan satpam S (39) di rumah sakit di Bekasi Barat. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP karena penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kejadian ini bermula ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit dan korban S menegurnya terkait kendaraan motor yang mengganggu akses ambulans. AFET tidak terima dengan teguran tersebut, sehingga terjadi insiden pendorongan dan pembantingan yang menyebabkan korban dirawat di IGD selama tujuh hari. Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari lima saksi, termasuk korban, istri korban, petugas sekuriti, dan petugas kebersihan. Korban saat ini sedang dalam tahap pemulihan dari kejadian tersebut.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles