Home Berita Penggelapan di Kalibata: Yayasan MBG Dilaporkan ke Polisi

Penggelapan di Kalibata: Yayasan MBG Dilaporkan ke Polisi

0

Pihak mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, mengambil langkah untuk melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan inisial MBN ke Kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh MBN yang tidak membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh Ibu Ira, sebagai mitra dapur MBG di Kalibata. Laporan tersebut telah diajukan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Menurut keterangan dari Danna, Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata pada bulan Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah memasak sebanyak 65.025 porsi yang dibagi dalam dua tahap. Namun, pada tanggal 24 Maret, Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD. Hal ini mencuat setelah Ira menandatangani kontrak dengan yayasan yang mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi, namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan.

Pihak yayasan diketahui telah mengetahui perbedaan anggaran tersebut sebelum kontrak ditandatangani, namun tetap melakukan perubahan tersebut. Dalam pencairan dana tahap dua, Ira juga mengalami kendala karena pihak yayasan tidak membayarkan ataupun memberikan informasi secara transparan. Keseluruhan dana operasional untuk program tersebut dikeluarkan oleh Ira sendiri, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, hingga juru masak.

Akibat ketidaksesuaian anggaran dan tidak adanya transparansi dari pihak yayasan, Ira dan mitra dapur lainnya sepakat untuk mengakhiri kerjasama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian. Tindakan ini diambil setelah upaya somasi, permintaan pencairan dana, dan konfirmasi kepada Badan Gizi Nasional tidak membuahkan hasil. Atas perbuatan tersebut, MBN disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Source link

Exit mobile version