Masalah jukir liar di Pasar Tanah Abang memang tidak mudah untuk diselesaikan karena melibatkan urusan ekonomi, kebiasaan masyarakat, dan kebutuhan hidup. Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyatakan bahwa pendekatan edukasi, pembinaan, dan sosial harus diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Aktivitas parkir liar di Pasar Tanah Abang telah menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Fenomena kendaraan roda dua yang sembarangan parkir, terutama yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Terbaru, video viral di media sosial menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir hingga Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang. Meskipun jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta telah rutin menjaga lokasi sekitar Pasar Tanah Abang, jukir liar tetap beraksi jika petugas melakukan monitoring ke lokasi lain.
Untuk mengatasi masalah parkir liar, diperlukan pendekatan kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat. Kent menegaskan bahwa sanksi administratif, pidana ringan, atau denda dapat diterapkan kepada jukir liar. Namun, perlu strategi khusus dalam penindakan karena pasar merupakan area publik yang sering menjadi ladang untuk jukir ilegal mencari keuntungan.
Kent juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan instansi terkait agar lebih sering melakukan patroli dan memetakan permasalahan parkir liar di wilayahnya. Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk serius dalam menyelesaikan masalah parkir liar agar hak pengendara dan pejalan kaki dapat terpenuhi dengan layak. Diperlukan kerja sama antara berbagai pihak serta penegakan hukum yang tegas namun tetap memperhatikan aspek sosial.