Jaksa Agung Melantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi Baru

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kembali merombak jajaran pimpinan kejaksaan di daerah. Di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, ia resmi melantik enam kepala kejaksaan tinggi baru dalam sebuah rotasi yang disebut sebagai bagian dari penguatan organisasi dan penyegaran kepemimpinan di tubuh Korps Adhyaksa.

Enam Kajati Baru Resmi Bertugas

Dalam pelantikan tersebut, Kuntadi ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Danang Suryo Wibowo dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung, sementara Ahelya Abustam menempati jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Adapun Riono Budisantoso kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Victor Antonius Saragih memimpin Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Yudi Triadi ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Perombakan ini tidak sekadar pergantian jabatan. Jaksa Agung menegaskan bahwa promosi dan rotasi merupakan mekanisme penting untuk menjaga ritme kerja institusi, sekaligus membuka ruang regenerasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pesan Tegas Soal Integritas dan Tanggung Jawab

Dalam amanatnya, Burhanuddin menekankan bahwa para pejabat yang baru dilantik harus mampu menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan, karena integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan. Sikap itu, menurutnya, diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan tetap terjaga dan setiap keputusan kelembagaan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Bagian dari Penyegaran Struktur Kejaksaan

Rotasi dan promosi enam kepala kejaksaan tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025. Penugasan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong kinerja institusi agar lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan tuntutan pelayanan hukum di daerah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles