spot_img

Laporan pemalsuan akta Yaman: Proses hukum 11 tahun

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Proses penyidikan yang panjang dan melelahkan sudah terjadi di Jakarta Utara. Seorang warga Rorotan, Yaman, menghabiskan 11 tahun untuk mendapatkan tindak lanjut terhadap laporan polisi yang diajukan terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Akhirnya, proses ini baru diadukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman, dengan tekad kuat, berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah warisan kakeknya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada tahun 2014, Yaman melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara, namun proses penindakan terbilang lambat. Dengan keyakinan yang kuat, Yaman terus memperjuangkan haknya.

Laporan polisi yang diajukan oleh Yaman akhirnya menetapkan seorang tersangka bernama TS, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Pada sidang tersebut, dua saksi dari pihak pelapor dihadirkan, yaitu Sugiarto dan Abdullah. Sugiarto, penyewa lahan dari keluarga ahli waris, menjelaskan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya. Sementara Abdullah, yang telah lama menggarap lahan tersebut, merasa heran dengan ketika namanya terlibat dalam berita acara perkara.

Meskipun proses hukum ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Yaman tetap menunggu dengan sabar untuk mendapatkan keadilan yang diinginkan. Bagi Yaman, bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang hak dan harga diri keluarganya yang ingin dijaga. Semua ini dilakukan agar generasi mendatang tahu bahwa keluarganya tidak tinggal diam. Menunggu putusan akhir dari proses hukum, Yaman tetap bersikukuh dalam perjuangannya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles