Kasus perdagangan orang dengan modus “pengantin pesanan” atau mail order bride semakin meresahkan di Indonesia. Banyak perempuan Indonesia terjerat dalam janji-janji palsu dan eksploitasi di luar negeri setelah menikah dengan warga negara asing. Modus ini melibatkan perkawinan sebagai jalan menuju penipuan dan perbudakan, dimana korban dipaksa masuk ke dunia prostitusi atau bekerja tanpa upah. Situasi ini juga melibatkan anak di bawah umur dan pemalsuan dokumen, membuat proses kembali ke Indonesia sulit. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tegas menyatakan bahwa siapa pun yang membawa WNI untuk dieksploitasi di luar negeri dapat dihukum. Jika Anda atau orang terdekat mengalami situasi mencurigakan atau menjadi korban pengantin pesanan, segera laporkan ke pihak berwenang. Langkah kecil dalam melaporkan kasus ini dapat menyelamatkan banyak korban dari lingkaran kekerasan yang sama.