spot_img

Sumbar Sukses Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp85,17 Miliar

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pembayaran klaim penjaminan 22 bank tersebut merupakan bank yang izin usahanya telah dicabut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan terhadap 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar Rp85,17 miliar hingga 31 Maret 2025. Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron menyatakan bahwa pembayaran klaim penjaminan dilakukan setelah memperhitungkan total simpanan yang layak bayar senilai Rp86,66 miliar dengan mempertimbangkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar. Tujuan pembayaran klaim ini adalah untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan dan mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

Yusron menjelaskan bahwa LPS telah melakukan inovasi dalam menangani klaim penjaminan, dengan proses pembayaran yang semakin cepat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR yang dilikuidasi membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama. Namun, dengan inovasi yang dilakukan oleh LPS, pembayaran klaim rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja. Berbagai inovasi ini diimplementasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai efektif pada Januari 2028.

Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Dengan adanya inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, LPS terus berupaya meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam penyelesaian klaim penjaminan simpanan demi menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles