Pelaku pembakaran anak di Tangerang, berinisial HB (38), diduga melakukan aksinya karena kesal hubungannya dengan ibu korban, MA (3,5), tidak direstui. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka, sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak. Selain itu, tersangka kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku. Korban akhirnya dititipkan kepada tersangka dan pada suatu malam, saat meminta susu, korban dipukul dan disiksa hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh korban dibakar untuk menghilangkan jejak. Tersangka berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dihadapkan pada Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdit Jatanras serta Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya.