spot_img

Tips OJK: Perhatikan 2L Sebelum Berinvestasi untuk Hindari Penipuan Daring

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya 2L, yaitu legalitas dan logis, sebelum melakukan investasi atau menanam saham dalam suatu platform tertentu. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya kasus penipuan daring (online scamming) yang telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan legalitas dan kelayakan logis suatu tawaran investasi sebelum diterima dan digunakan. OJK juga telah menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id. Terdapat kanal untuk melakukan pengecekan legalitas suatu lembaga atau platform yang menawarkan investasi, dimana masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui website resmi OJK atau kontak konsumen layanan OJK “157”.

Polda Metro Jaya juga telah mengungkap praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban seringkali ditawari investasi saham melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan fantastis, namun pada akhirnya mengalami kerugian besar. Kasus penipuan daring ini telah menimbulkan kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, total kerugian akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp1,7 triliun. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk penipuan yang mereka alami secepat mungkin agar dapat dilakukan tindakan preventif dan proaktif dalam mengantisipasi penipuan lebih lanjut.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles