spot_img

Deportasi WNA Vietnam di Jaksel karena Pelanggaran Izin Tinggal

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, dengan inisial NTH, karena pelanggaran izin tinggal. NTH dideportasi kembali ke Vietnam setelah kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan bebas yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata. Namun, ia malah terlibat dalam kegiatan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa deportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya. Seluruh WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing diimbau untuk selalu mematuhi peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles