PAM Jaya menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan liar di perusahaannya akan dipecat dengan tidak hormat. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengungkapkan kekhawatiran terhadap praktik pungli yang terjadi dalam instalasi atau pemasangan pipa baru PAM Jaya yang telah mengganggu masyarakat. Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta juga melaporkan adanya oknum dari PAM Jaya yang melakukan pungutan ilegal. Komisi C DPRD menekankan perlunya penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam praktik pungli ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya. Di sisi lain, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk program penyambungan pipa baru, terutama bagi kelompok sosial dan rumah tangga. Beliau menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan praktik pungli akan dipecat tanpa hormat. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, juga menerima aduan terkait pungli ini dan menyoroti tuntutan petugas lapangan terhadap warga yang menyambung air bersih. Semua pihak berharap agar langkah-langkah tegas diambil untuk mengatasi praktik pungli dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya tetap tinggi.