Pada Kabupaten Bekasi, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkapkan motif pelaku berinisial R (47) dalam kasus penganiayaan terhadap temannya berinisial S yang membuat korban kritis. Motif pelaku adalah terkait masalah asmara, dimana pelaku merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang dicintainya. Hal ini membuat pelaku berusaha mencari dan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bekasi dan dari tangan pelaku disita satu unit telepon seluler, satu bilah pisau, dan satu unit motor milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kasus ini mengakibatkan korban S mengalami luka kritis akibat dianiaya oleh temannya sendiri di Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa menjelaskan bahwa pelaku menyayat leher dan menusukkan senjata tajam ke perut korban saat korban hendak pulang. Korban saat ini sedang menjalani penanganan medis. Semua informasi ini disampaikan melalui pihak RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, yang menginformasikan petugas piket Reserse Kriminal untuk mengecek kondisi korban.