Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi sembako dan memastikan bantuan pemerintah mencapai sasaran yang tepat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Kopdes akan membantu dalam mempercepat penyaluran bantuan dan subsidi secara lebih efisien. Dengan adanya Kopdes, sembako dapat langsung disalurkan dari produsen kepada masyarakat, sehingga mengurangi ketergantungan pada pinjaman online. Zulhas juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan Pos akan memastikan bantuan pemerintah dan bantuan lainnya disalurkan melalui Kopdes kepada masyarakat.
Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi untuk mempercepat pembentukan Kopdes setelah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 ditandatangani. Sudah terdapat 9.835 Kopdes yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih telah dibentuk untuk memperkuat operasional Kopdes, dengan pimpinan oleh Zulhas dan koordinator pelaksana harian yang diamanahkan kepada Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa siapapun dapat menjadi anggota Kopdes/Kopkel Merah Putih sesuai petunjuk pelaksanaan yang disiapkan oleh pemerintah. Pengurus Kopdes akan mendapatkan pendampingan, pelatihan, dan proses musyawarah desa khusus (musdesus) akan melibatkan aktif partisipasi warga desa. Tingginya antusiasme masyarakat desa menunjukkan potensi pertumbuhan Kopdes yang signifikan dalam waktu yang akan datang.