Penegakan Hukum Satpol PP Jakbar Terhadap Ribuan Butir Obat Terlarang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan 8.883 butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025. Agus Irwanto, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut ditemukan dari 12 toko dan pedagang obat di pinggir jalan. Selain itu, selama razia, beberapa pria yang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah juga berhasil diamankan. Mereka telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan di panti sosial.

Tidak hanya fokus pada pedagang eceran di pinggir jalan, Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan razia di sejumlah toko obat di lingkungan permukiman. Agus menegaskan bahwa toko obat yang tertangkap menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan terutama anak-anak dan remaja.

Dengan terus melakukan pengawasan dan tindakan yang tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang, Satpol PP Jakarta Barat berharap dapat mengurangi penggunaan obat ilegal di masyarakat. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang.

Ini adalah langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberantas peredaran obat terlarang dan memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi obat-obatan ilegal. Satpol PP Jakarta Barat memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat guna memberantas peredaran obat terlarang dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Source link

Hot Topics

Related Articles