Kejagung Dalami 28 Saksi Kasus Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami 28 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam satu pekan ini saksi-saksi tersebut akan terus didalami untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Selain saksi, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga sedang mengkaji barang bukti yang telah disita, termasuk barang bukti elektronik dan dokumen.

Barang bukti berasal dari apartemen FH (Fiona Handayani) dan JT (Jurist Tan), mantan stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah apartemen lain di Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa ponsel dan laptop. Hasil pendalaman ini diharapkan dapat membantu menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Dugaan pemufakatan oleh berbagai pihak untuk mengarahkan teknis agar menggunakan Chromebook sebagai laptop berbasis operating system Chrome juga sedang dalam proses penyidikan. Meskipun sebelumnya telah dilakukan pengujian dengan hasil yang tidak efektif, namun Kemendikbudristek tetap memilih untuk menggunakan Chromebook. Dana yang digunakan dalam pengadaan tersebut mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari dana satuan pendidikan dan dana alokasi khusus.

Kejagung terus melakukan pendalaman kasus ini dan berpotensi melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat. Semua hasil pendalaman akan dibangun menjadi rangkaian utuh untuk menentukan tanggung jawab dalam kasus ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles