Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga remaja yang hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, ketiga remaja yang ditangkap, dengan inisial EN (20), DA (15), dan RA (15), merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang lebih luas setelah menerima laporan dari tim patroli. Para terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. William menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kepolisian berkomitmen untuk terus menggelar patroli intensif guna menekan aksi tawuran yang seringkali melibatkan remaja. William juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak pada jam-jam rawan agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Tindakan preventif dan pengawasan kedekatan orang tua diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya aksi-aksi kekerasan di tengah masyarakat.