Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa mahasiswa program S1 dan D4 yang mengikuti program magang di instansi pemerintah akan menerima uang saku harian sebesar Rp57.000 mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dengan meningkatkan sumber daya manusia di masa depan. Uang saku tersebut bertujuan untuk menunjang kebutuhan mahasiswa dalam transportasi dan makan selama masa magang di instansi pemerintah. Meskipun kebijakan ini sudah ditetapkan dalam PMK, realisasi pemberian uang saku tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di tiap kementerian/lembaga. Pengalokasian uang saku magang ini diharapkan bisa membantu mahasiswa dalam menjalani masa magang dengan lebih baik.