Penjelasan Lengkap Seputar Penjualan Daging Kurban dalam Perspektif Islam

Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia sedang bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bagian dari ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi, di mana hewan kurban disembelih sebagai simbol dari ketaatan terhadap perintah Allah serta kepedulian terhadap sesama.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum menjual daging hewan kurban menurut syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa terdapat perbedaan hukum antara pihak yang berkurban dan penerima daging kurban terkait penjualan daging tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan dan ketentuan yang berlaku agar ibadah kurban tetap sah dan diterima.

Dalam ajaran Islam, shohibul kurban dilarang untuk menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih. Larangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan atau dibagikan, bukan dijual atau dijadikan upah. Sementara itu, penerima daging kurban, terutama yang tergolong fakir miskin, diperbolehkan menjual daging tersebut jika ada kebutuhan mendesak. Hak kepemilikan atas daging kurban secara sah beralih kepada penerima setelah diterima.

Panitia kurban yang bertugas menyembelih dan mendistribusikan hewan kurban juga dilarang untuk menjual bagian apa pun dari hewan kurban. Biaya operasional sebaiknya ditanggung oleh shohibul kurban atau melalui dana khusus yang telah disiapkan sebelumnya. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, diharapkan ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan benar, penuh keikhlasan, dan mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Source link

Hot Topics

Related Articles