Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini memungkinkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, telah disepakati untuk dilaksanakan besok. Ade Ary juga menginformasikan bahwa Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan sehat dan tidak dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah lengkap atau P21 setelah dilaporkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polda Metro Jaya sebagai tahap dua. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Dengan demikian, kasus Nikita Mirzani masih terus berlanjut dan menarik perhatian publik. Kita nantikan bagaimana keseluruhan proses hukum yang akan dilalui oleh artis tersebut. Copyright © ANTARA 2025.