Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur, dengan menyita 1,20 gram sabu dan sebuah ponsel. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan barang bukti tambahan di rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, seperti 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, dan 344 gram serbuk putih. Selain itu, anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok, dan menemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan termasuk 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, satu tas, dan kemasan plastik. Hal ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Saat ini, tersangka IS dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tersangka lainnya, berinisial AL, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.