Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing mengungkapkan bahwa motor tersebut merupakan hasil dari aksi tindak pidana oleh seorang pelaku berinisial G (44) di Muara Baru. Pelaku ditangkap pada Senin malam di daerah tersebut, dan petugas berhasil menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Selain itu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor lainnya yang juga merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
G, yang juga dikenal dengan nama T, merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya terlibat pada tahun 2022. Ia ditangkap kembali setelah melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Motor korban yang diparkir sejak Minggu siang tidak ditemukan pada lokasi semula saat korban ingin pulang setelah memancing di sekitar dermaga Muara Baru. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga lebih waspada serta memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali kendaraannya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penemuan motor serta penangkapan pelakunya. Kembalinya motor tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari, seperti untuk sekolah dan sebagai ojek online. Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar dan akan menindak tegas pelaku kejahatan.