Polisi Selamatkan Rp9,2 Miliar dari Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp9,2 miliar dari pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa jika harga jual BBL sebesar Rp54 ribu per ekor, maka negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper.

Selanjutnya, koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Polresta Bandara Soetta telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan BBL melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari tujuh tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan oknum petugas Avsec Kargo Bandara Soetta, yaitu berinisial RK dan JS, yang berperan dalam meloloskan pemeriksaan di Terminal Kargo.

Awalnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan muat barang atau koper berisi benih lobster melalui Terminal Kargo Bandara Soetta. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui pemeriksaan barang bukti dan rekaman CCTV yang menghasilkan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka. Dari empat koli koper yang diperiksa, tiga di antaranya berisi BBL, sehingga penyidik kemudian meningkatkan temuan BBL menjadi laporan polisi. Keseluruhan aksi ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,2 miliar dan memberikan pelajaran bahwa tindakan penyelundupan tidak akan dibiarkan.

Source link

Hot Topics

Related Articles