Deportasi WNA Yaman Tersangkut Kasus Narkoba di Imigrasi Jaksel

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan secara resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Deportasi tersebut dilakukan karena FSA terlibat dalam kasus narkoba yang menjadikannya tersangkut dalam masalah hukum. Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa FSA sebelumnya terlibat dalam kasus penggunaan narkotika di Bali yang membuatnya ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah absen dalam sidang kedua di pengadilan, FSA dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan bersalah. Namun, FSA mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Atas perilaku baik selama menjalani pembinaan, FSA mendapatkan pembebasan bersyarat dan dijadwalkan untuk dideportasi setelah izin tinggalnya di Indonesia tidak berlaku karena sudah habis masa berlakunya. Proses deportasi dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. FSA sekarang telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Seluruh proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

Hot Topics

Related Articles