Kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas diungkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Saat itu, korban menyimpan ponsel dan uang tunai di dalam tas selempang di dalam tas ransel. Namun, setelah turun dari angkot di Kota Bumi dan hendak naik ojek pangkalan, korban menemukan ponsel dan uangnya hilang. Korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku pencopetan bernama AY yang kemudian dibawa untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting juga menjadi korban pencopetan dalam peristiwa serupa.