Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan SPJ fiktif. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2024, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik penyelenggara acara Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Jaksa menuduh bahwa perbuatan mereka menyebabkan kerugian tersebut terjadi. Dalam pengelolaan anggaran untuk kegiatan seperti PKT, PSBB Komunitas, dan Jakarnaval, terdakwa diduga melakukan berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Dalam proses PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval, terdakwa diduga melakukan berbagai praktik seperti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran sebenarnya, penggunaan identitas fiktif, dan editing foto dokumentasi kegiatan. Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah penerima yang diduga identitasnya direkayasa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam periode yang sama, terdakwa juga diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan PKT secara swakelola yang melibatkan berbagai praktik merugikan keuangan negara. Seperti menambahkan komponen tampilan fiktif, markup pembayaran honorarium, dan penggunaan stempel palsu. Para terdakwa, termasuk Iwan, diduga menerima uang haram yang cukup besar dari praktik korupsi tersebut. Sejumlah pihak juga disebut menerima uang hasil korupsi tersebut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh peristiwa yang terjadi demi keadilan dan keberlangsungan hukum.