Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang diduga menjadi investor fiktif. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti mendirikan perusahaan secara fiktif. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM mengklaim sebagai pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor untuk PT LSTTI, namun tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART). Sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, yang juga diduga melakukan praktik perusahaan fiktif. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut dinyatakan oleh Kementerian Investasi atau BKPM sebagai perusahaan fiktif. Atas pelanggaran tersebut, ZM dan ZY akan dideportasi ke Tiongkok sesuai dengan hukum.