Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil mengungkap lokasi produksi tembakau sintesis di rumah kos-kosan di ibukota Provinsi Lampung. Kasus ini terungkap setelah Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan MR, seorang pembuat dan kurir tembakau sintesis. MR, yang berasal dari Kelurahan Kinciran, Kota Tangerang, memproduksi tembakau sintesis secara mandiri dengan bahan-bahan dari bandar di Jakarta.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa MR ditugaskan oleh seorang bandar dengan inisial G untuk tinggal di Bandarlampung dan memproduksi tembakau sintesis. Selama empat bulan, MR melakukan produksi barang haram itu di sebuah rumah kos yang disewakan oleh bandar tersebut. Semua kegiatan, mulai dari pembuatan hingga distribusi, diatur oleh bandar tersebut.
Dalam razia ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau sintesis, bahan baku sintetis, cairan sintetis, dan barang terkait lainnya. Total kerugian akibat kegiatan illegal MR mencapai Rp800.000 dan perkiraan jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 8.000 orang.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas produksi dan peredaran tembakau sintesis. Aksi ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.