Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dalam Kaleng

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dalam kaleng biskuit di area Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut menyimpan 436 gram sabu-sabu dalam kaleng biskuit, dengan tujuan untuk mengelabui pihak berwenang. TN ditangkap di rumahnya di wilayah Papanggo, Tanjung Priok.

Pada saat diperiksa, TN mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli, dimana ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar narkoba di Jakarta Utara. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. TN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung 16-25 Juni 2024 telah berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika di Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 29 orang tersangka, dimana sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Upaya ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Source link

Hot Topics

Related Articles