Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan jaminan bahwa pembayaran utang Pemerintah Jawa Barat sekitar Rp335 miliar kepada BPJS Kesehatan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2025. Nilai tunggakan ini diungkapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat dan merupakan akumulasi dari sisa pembayaran untuk tagihan peserta yang diusulkan oleh kabupaten/kota pada tahun 2023 dan 2024.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa utang ini terjadi karena kurangnya pembiayaan untuk Pilkada 2024, yang mengakibatkan dana harus diambil dari anggaran BPJS Kesehatan. Selain itu, peningkatan belanja Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pos anggaran hibah, juga menjadi faktor penyebab terjadinya tunggakan ini.
Untuk menyelesaikan kewajiban ini, Dedi mengungkapkan bahwa pembayaran kemungkinan akan dimulai pada tahun 2025 dengan menggunakan dana yang telah disiapkan dalam APBD Perubahan. Sumber dana tersebut diprediksi akan berasal dari peningkatan pendapatan akibat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Silpa tahun 2024 yang dapat digunakan setelah dipotong kewajiban lainnya.

