Polres Jakbar Minta Keterangan Ahli Hukum Pidana Terkait Investasi Bodong

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu setelah merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.

Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar dimintai keterangan terkait alat bukti dan informasi lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Beliau menjelaskan bahwa dokumen percakapan WhatsApp berupa iming-iming dan bukti transfer menjadi petunjuk berdasarkan aspek yuridis yang mengacu kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Berdasarkan dasar yuridis tersebut, dua alat bukti yang diserahkan pelapor kepada penyidik dianggap cukup untuk menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka.

Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga turut mendampingi saksi ahli hukum pidana yang diminta oleh penyidik. Ia menyatakan bahwa dua alat bukti yang telah diajukan sudah mencukupi untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka. Percakapan di WhatsApp yang menawarkan keuntungan 11 persen kepada klien telah menjadi bukti digital berdasarkan Undang-Undang ITE, serta bukti transferan uang kepada terduga pelaku.

Sebagai pengacara korban, Hendricus mendesak pihak kepolisian untuk segera menentukan langkah, memastikan keadilan hukum, dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Namun, ia juga mengungkapkan adanya diskriminasi terkait penanganan kasus ini dengan kasus serupa yang biasanya diproses lebih cepat oleh Polres Jakbar. Kejadian dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023 ketika korban ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk investasi oleh terlapor MHS dan NT, dengan total investasi sebesar Rp2,2 miliar. Meski dijanjikan akan dikembalikan setahun kemudian, korban tidak menerima keuntungan pada Juni 2024.

Kasus ini menunjukkan pentingnya keadilan bagi masyarakat dan perlunya tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang untuk menangani kasus investasi bodong demi kepentingan korban dan keadilan.

Source link

Hot Topics

Related Articles