Kuasa Hukum MAS Pertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek

Kuasa hukum dari MAS (14) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah menjatuhkan pidana pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal menyatakan bahwa keputusan untuk banding masih perlu didiskusikan dengan mendengarkan pendapat dari anak tersebut beserta ibunya. Meskipun demikian, pihaknya akan mempelajari putusan hakim lebih dalam sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Selain itu, dalam masa pembinaan, MAS akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk mendapatkan perawatan yang sesuai. MAS sendiri saat ini tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi telah ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial sejak 10 Juni 2024. Sebagai bagian dari pembinaan, MAS juga akan mendapat terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, serta hasilnya akan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali.

Kasus ini dilakukan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dengan Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengaku bahwa ia mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental. Semua informasi ini bersumber dari berita Kantor Berita ANTARA dan dilindungi oleh hak cipta tahun 2025.

Source link

Hot Topics

Related Articles