Seorang pria di Kota Tangerang, Banten, dengan inisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AZA (11) pada Jumat malam karena anaknya tidak diizinkan meminjam tali karet di sekitar wilayah Cipadu, Larangan. Insiden tersebut terjadi karena anak FER ingin meminjam tali karet yang dimainkan oleh korban, namun korban menolak karena anak FER tidak ikut berkontribusi. Akibatnya, anak FER melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, FER. Setelah mendengar laporan tersebut, FER datang dan menendang, memukul, serta menginjak korban hingga mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kasus ini telah masuk tahap sidik dan menunggu proses peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta.