Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit Reza Gladys pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menyatakan bahwa JPU berhak memberikan tanggapannya dan sidang tanggapan akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Terdakwa, Nikita Mirzani, diingatkan untuk tetap menjaga kesehatan selama berada di tahanan agar dapat mengikuti persidangan dengan baik. Sidang eksepsi ditutup setelah kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan keberatannya. Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut dengan alasan bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Jaksa Penuntut Umum menuduh Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit untuk membayar uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Informasi perkara ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Nikita didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.