Kementerian Komunikasi dan Digital memandang Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari praktik judi online (judol). Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa PP Tunas tidak hanya menangani aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menekankan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
Menurut Teguh, sebagian besar situs judi online saat ini tidak memiliki mekanisme identifikasi usia, sehingga anak-anak dan orang dewasa dapat dengan mudah mengakses dan bermain judi secara daring tanpa hambatan. Hal ini menyebabkan banyak anak dan remaja terlibat dalam praktik judi online, dengan mayoritas pemain berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
PP Tunas hadir untuk melindungi anak-anak dari konten negatif, terutama judi online, dalam ranah digital. Peraturan ini menetapkan peran orang tua, pendidikan, dan literasi digital secara detail, sebagai upaya preventif dalam menanggulangi masalah judi online di kalangan anak-anak. Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan anak dari praktik judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban bersama untuk mencegah dampak negatif dari fenomena tersebut.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan penetrasi internet yang semakin luas, PP Tunas menjadi instrumen penting dalam upaya melindungi anak-anak dari ancaman judi online. Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang sesuai dan efektif bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan digital di era modern.