Pada Rabu (25/6) di Jakarta Selatan, empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria berhasil ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan. Korban, ASR (44), awalnya didatangi oleh tiga pelaku yang memaksa masuk ke mobil abu-abu dan mengikatnya, memborgolnya, serta menuduhnya memiliki hutang. Dalam perjalanan, korban menerima kekerasan fisik dan ATM-nya dikuras sebanyak Rp3,5 juta oleh para pelaku. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37) dengan peran masing-masing. Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.