Home Berita Guru Ngaji Cabul di Tebet Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara: Berita Terbaru

Guru Ngaji Cabul di Tebet Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara: Berita Terbaru

0

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Tebet, Jakarta Selatan, dengan terduga guru ngaji berinisial AF yang diduga melakukan pencabulan terhadap sekitar 10 anak. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia mengungkapkan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengintimidasi korbannya, memberikan uang senilai Rp10 hingga 25 ribu, serta menyuruh korbannya untuk masuk ke ruang tamu yang biasanya digunakan untuk mengaji. Penangkapan terhadap oknum guru mengaji ini berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan kepada para korban, sedangkan polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Informasi viral di media sosial juga menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji ini. Kejadian ini tentu mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.

Source link

Exit mobile version