Home Berita Pelecehan Ayah pada Anak Tiri di Bekasi: Kejadian Bulanan

Pelecehan Ayah pada Anak Tiri di Bekasi: Kejadian Bulanan

0

Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial RS (41) terhadap anak tirinya berinisial NAS (13) sebanyak 3-4 kali sebulan selama dua tahun terakhir. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa mengatakan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan pengancaman terhadap korban. Hasil “visum et repertum” di RSUD Kabupaten Bekasi juga menjadi alat bukti yang cukup untuk menindak lanjuti kasus ini.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kronologi kasus tersebut terjadi di Perum Bumi Cikarang Asri, Kabupaten Bekasi pada bulan Februari 2025.

Pelapor, yang merupakan kakak kandung korban CBS, menceritakan bahwa korban telah dilecehkan sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD oleh terlapor. Selama beberapa hari, korban bahkan tidak berani pulang ke rumah karena takut. Teman korban juga menjadi saksi bahwa pelecehan tersebut dilakukan secara paksa dan penuh ancaman oleh ayah tirinya. Kepolisian telah mengungkap kasus ini dan tengah mengusut lebih lanjut untuk menindaklanjuti perbuatan yang melanggar hukum ini.

Source link

Exit mobile version