Polda Metro Jaya telah meningkatkan laporan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa setelah gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan polisi yang diterima, sehingga kasusnya naik ke penyidikan. Selain itu, laporan dari beberapa Polres yang awalnya diselidiki oleh Polda Metro Jaya juga ditemukan dugaan pidana, sehingga kasusnya juga ditingkatkan ke penyidikan.
Ada dua kelompok besar dalam kasus ini, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan serta pelanggaran UU ITE. Kedua kelompok tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah hasil penyelidikan menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana. Beberapa laporan telah dicabut oleh pelapor dan tidak hadir dalam klarifikasi, namun beberapa laporan masih berlanjut dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Jokowi akan dilakukan kembali dengan melibatkan saksi-saksi, termasuk korban, dan terlapor. Proses pemeriksaan akan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada saksi yang terlibat. Selama proses penyelidikan, polisi sudah memeriksa 49 saksi yang memiliki informasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu tersebut. Ade Ary menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi yang dapat memberikan informasi tentang peristiwa yang terjadi, termasuk dari pihak terlapor.