Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Keempat pelaku tersebut melakukan tindakan tersebut setelah tersinggung karena spanduk kelompok mereka dicopot di dalam stadion. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), yang semuanya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Korban dari penganiayaan ini adalah seorang pendukung dari Ultras Garuda Indonesia. Kejadian pengeroyokan terjadi pada Selasa malam, setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung.
Wakapolres Budi menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut melihat korban bersama pendukung lainnya dan menuduh bahwa yang mencopot spanduk mereka adalah pendukung dari Ultras Garuda. Korban tidak melawan, namun para pelaku kemudian mengeroyok korban dengan tendangan dan pukulan. Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain keempat pelaku yang telah ditangkap, polisi juga masih mengejar satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindakan menusuk korban. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Budi memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengatasi masalah dengan cara yang lebih baik.

