Pemerintah dan DPR telah mulai mempersiapkan pelaksanaan haji 2026 dengan ketetapan kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang oleh Arab Saudi. Kuota haji ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyiapkan segala hal terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M di Tanah Air. Jumlah kuota ini merupakan alokasi normal yang telah diberikan Arab Saudi kepada Indonesia dalam beberapa penyelenggaraan haji sebelumnya.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga sedang melakukan persiapan dengan mempercepat proses pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau RUU Haji. Proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji juga sedang berlangsung. RUU tentang Haji dan Umrah telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI dan masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI.
Dengan persiapan yang dilakukan, diharapkan pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan baik dan mendukung para jamaah haji Indonesia.

