Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada tanggal 3 April 2025.
Kasus ini terjadi ketika seorang korban berinisial SHM (15 tahun) menerima tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke di suatu bar di Jakarta Barat dengan bayaran Rp125 ribu per jam. Namun, setelah mulai bekerja, korban diminta untuk melayani beberapa pria dengan bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu untuk melakukan hubungan seksual. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi setelah mengetahui bahwa anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut.
Polisi berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti penampung, perantara, perekrut, dan pemasaran. Barang bukti yang diamankan antara lain Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir, ponsel korban, dan dokumen lainnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara hingga 15 tahun. Kasus yang menggemparkan ini membuktikan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak dari eksploitasi seksual.

