Polisi Ungkap Kasus Perekaman Majikan Tidak Berbusana di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus perekaman seorang majikan oleh asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan tanpa mengenakan pakaian. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada hari Kamis. Korban mengetahui bahwa asisten rumah tangga tersebut merekam video menggunakan CCTV tanpa busana. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya atas permintaan kekasihnya.

Tersangka wanita tersebut diancam untuk merekam korban tanpa busana oleh kekasihnya. Jika tidak melakukan seperti yang diminta, kekasihnya akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga si asisten rumah tangga. Motif dari kekasihnya tersebut adalah karena tersangka merasa sakit hati dan merasa bahwa si asisten rumah tangga memiliki laki-laki lain.

Tersangka asisten rumah tangga telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan kekasihnya yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap di tempat lain. Barang bukti yang diamankan termasuk dua ponsel, disk drive yang berisi rekaman, dan sehelai handuk. Keduanya dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tindakan ini masuk dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008. Dilarang keras menggunakan konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link

Hot Topics

Related Articles