Home Berita Tersangka Penganiaya Kakak Kandung Ditangkap Polisi di Jakut

Tersangka Penganiaya Kakak Kandung Ditangkap Polisi di Jakut

0

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, berinisial S (47), setelah melarikan diri selama dua bulan akibat cekcok terkait masalah warisan di Jakarta Utara. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8). Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dapat dikenai pidana maksimal lima tahun penjara. Korban, kakak kandung pelaku berinisial US (51), mengalami luka parah akibat pukulan dengan benda tajam di bagian kepala oleh pelaku. Pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat S sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6). Pelaku yang sedang mengendarai motor turun dan mengambil alat tajam dari jok motornya untuk menyerang korban secara tidak terduga. Motif penganiayaan ini diduga terkait dengan perselisihan warisan antara pelaku dan korban. Korban mengalami luka serius di bagian kepala yang membutuhkan penjahitan medis akibat dua luka sayatan.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif penganiayaan ini berkaitan dengan konflik keluarga terkait pembagian hak atas aset milik keluarga, seperti rumah atau bangunan. Pelaku sengaja membawa kapak di motornya saat bekerja sebagai montir motor dan menggunakan alat tersebut untuk menganiaya korban setelah pertemuan tak terduga di jalan. Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah buron selama beberapa bulan. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi.

Source link

Exit mobile version