Home Politik Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

0

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara, Jakarta, memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima yang beragam. Penghargaan tersebut, mulai dari Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, hingga Bintang Sakti, diberikan kepada para tokoh nasional yang patut diakui.

Namun, apa sebenarnya makna dari penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden? Menurut situs Hukumonline, Tanda Kehormatan adalah penghargaan resmi negara yang merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan berbagai jenis tanda kehormatan yang diberikan, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Setiap jenis penghargaan memiliki kriteria dan syaratnya sendiri sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan oleh penerima.

Penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden merupakan bentuk penghargaan tertinggi negara kepada individu yang telah memberikan kontribusi besar di berbagai bidang untuk kemajuan bangsa dan negara. Melalui penghargaan ini, diharapkan para penerima dapat menjadi teladan dan terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.

Source link

Exit mobile version