Home Politik Apa itu KTP Pink? Fungsi dan Prosedur Lengkap

Apa itu KTP Pink? Fungsi dan Prosedur Lengkap

0

Kartu Identitas Anak (KIA), lebih dikenal dengan sebutan KTP Pink, menjadi dokumen penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Peran KIA sangatlah vital dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan memudahkan akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Regulasi terkait KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun memiliki dokumen identitas ini.

KIA memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya menjadi identitas resmi anak, melindungi hak anak, mendukung program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, dan menjadi syarat administratif untuk berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau mendapatkan asuransi. Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) di antaranya terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.

Dalam pembuatan KIA, orang tua atau wali perlu menyertakan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik orang tua. Proses pembuatan KIA meliputi verifikasi data oleh petugas dan pencetakan dokumen. Dengan adanya KIA, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, mereka kemudian diwajibkan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru. Artinya, KIA menjadi langkah awal penting bagi anak sebelum memiliki KTP resmi sebagai orang dewasa.

Source link

Exit mobile version