Home Berita LBH Jakarta Meminta Akses Kunjungan Delpedro Marhaen Diperluas

LBH Jakarta Meminta Akses Kunjungan Delpedro Marhaen Diperluas

0

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mendesak agar akses kunjungan ke Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dibuka lebih luas. Menurutnya, Polda Metro Jaya seharusnya tidak hanya membatasi kunjungan oleh keluarga, tetapi juga memungkinkan publik dan rekan-rekan Delpedro untuk mengunjungi rutan tersebut. Alif bersama keluarga Delpedro mengunjungi Polda Metro Jaya dan menggarisbawahi pentingnya memberikan dukungan kepada tahanan seperti Delpedro dan rekan-rekannya.

Status tahanan Delpedro dan teman-temannya tidak boleh menghalangi hak mereka untuk menerima dukungan. Alif juga menyoroti perlunya memungkinkan rekan-rekan aktivis dan masyarakat umum untuk memberikan dukungan dengan mengunjungi mereka. Alif mencatat bahwa selain Delpedro, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzaffar Salim juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kunjungan Menko Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Polda Metro Jaya dianggap memberikan sinyal positif oleh Alif.

Menurut Alif, Yusril menegaskan pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk bagi Delpedro dan rekan-rekannya yang ditahan. Alif menyambut baik jaminan hak asasi manusia yang ditegaskan oleh Menko Yusril kepada para tahanan di Polda Metro Jaya. Alif juga menyoroti bahwa tuduhan penghasutan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terkait dengan protes masyarakat.

Protes masyarakat menurut Alif adalah reaksi subjektif terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Dia memahami bahwa protes masyarakat adalah realitas subjektif terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat. Alif menggarisbawahi perlunya keadilan dalam proses hukum terhadap Delpedro dan menunggu hasil penyelidikan.

Source link

Exit mobile version